Kecamatan Balaesang– Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 7 Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kasman, akui bahwa memang ada empat siswa kelas V mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun 2019, meski hal itu tidak dibenarkan.
Melalui telepon genggamnya, Kasman menjelaskan empat siswa kelas V tersebut menggantikan empat siswa kelas VI yang mengungsi bersama orang tuanya ke luar daerah pasca peristiwa gempa 28 September 2018 silam
“Saat gempa ada empat siswa kelas VI mengungsi ke Jawa, Kalimantan, dan Parigi. Keempatnya masih terdaftar sebagai siswa SDN 7 Lombonga,” ujarnya, Jumat (16/8/2019)
baca juga : Malu Kelulusan Dianulir, Empat Siswa SDN 7 Lombonga Enggan Bersekolah
Untuk mengisi kekosongan, bebernya, maka pihak sekolah menginisiasi untuk memasukan empat siswa kelas V mengikuti ujian nasionl.
“Atas inisiatif kami dan pihak guru-guru maka keempatnya akhirnya duduk di bangku kelas VI serta keempatnya dikutkan ujian nasional,” jujurnya.
Akan tetapi, lanjut Kasman, keempat siswa ini oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dinyatakan tidak boleh masuk sebagai siswa kelas VI, karena tidak terdaftar dalam dapodik peserta UN 2019.
“Saat kami laporkan dan perjuangkan ke dinas Pendidikan, pihak dinas menyatakan tidak boleh,” akunya.
Ketika ditanya presentase kelulusan di sekolah yang dipimpinnya, Kasman menjawab bahwa kelulusan di SDN 7 Lombonga tahun 2019 seratus persen termasuk empat siswa yang mengungsi tersebut, meski keempatnya tidak mengikuti UN.
Dia juga membenarkan bahwa yang nantinya menerima ijazah adalah siswa yang mengungsi sebanyak empat orang, sedang empat orang siswa kelas V yqng di dudukan ke kelas VI dan ikut ujian dianulir dan kembali di kelas VI tahun ini, karena sebelumnya mereka masih kelas V.
Penulis: Zubair Yakub
Editor: Zubair Yakub